Lampung Barat - - Pasca Pelantikan Pratin terpilih di Kabupaten Lampung Barat beberapa waktu yang lalu, kini telah muncul permasalahan di beberapa pekon, yakni adanya pemecatan sepihak atau tidak sesuai prosedur yang di lakukan oleh Beberapa Pratin baik pratin yang baru di lantik maupun oleh pratin yang saat ini masih menjabat, Rabu, 25 Mei 2022.
Pergantian aparatur merupakan hal yang wajar dan hak preogratif Pratin, namun tetap dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, hal ini tertuang dalam Permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung.
Pada permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut hanya beberapa pasal yang mengalami perubahan, pada pasal 6 ayat 2 berbunyi : 2. Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;c. tertangkap tangan dan ditahan; dand. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Jika mengacu pada aturan Permendagri No 83 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut maka sangat jelas bahwa Peratin / Kepala Desa tidak di perbolehkan semena-mena atau serta merta dalam pergantian aparatur Pekon melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang di lalui sesuai dengan aturan tersebut.
Jika memgacu pada aturan di atas maka sudah sangat jelas mekanisme dan aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon.
Sangat di sayangkan beberapa pratin yang ada di Kabupaten Lampung Barat tidak mentaati aturan tersebut dan terkesan mengkangkangi, hal tersebut tebukti dengan banyak nya pratin yang memberhentikan Aparatur secara sepihak tanpa ada mekanisme nya.
Salah satu nya terjadi di beberapa pekon kecamatan belalau kabupaten Lampung Barat yang mana pratin terpilih baru di lantik ter tanggal 17 Mei 2022 namun pada tanggal 18 Mei 2022 sudah langsung mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon yang baru.
Menurut salah satu narasumber yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan bahwa "Sebelum nya saya selaku kaur keuangan namun sudah langsung di ganti oleh pratin yang baru". Ungkapnya sesuai dengan surat yang di serahkan kepada Tim media.
Ketika di tim menanyakan apakah pratin terpilih pernah memberikan surat teguran secara tertulis atau pembinaan terlebih dahulu, narsum menjawab "Saya tidak pernah melakukan kesalahan dan di tegur baik secara tertulis maupun lisan, mungkin pratin hanya ingin melakukan penyegaran penyebab nya". Jawab narsum
Sementara itu di satu pekon yang lain di kecamatan yang sama seluruh aparatur pekon di berhentikan seluruh nya oleh pratin yang baru di lantik 1 hari.
Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan edaran mendagri nomor Dan surat edaran sekda Lampung Barat Nomor 141/316/III.13/2022 perihal pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon yang di tujukan kepada seluruh camat.
Hingga berita ini di turunkan Pratin tersebut belum dapat di konfirmasi oleh tim.